SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka Selasa 24 Desember di 5 Lokasi Jakarta
Jabodetabek | 24 Desember 2024, 07:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Selasa (24/12/2024), meski dalam suasana masa libur Natal dan Tahun Baru 2025. Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Warga yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa beberapa dokumen wajib, yaitu KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, dan mengisi formulir permohonan. Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling.
TMC Polda Metro Jaya melalui akun X resminya mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi Jakarta.
Baca Juga: DAMRI Beri Diskon Perjalanan ke Jakarta, Yogyakarta, dan Bandara Soekarno-Hatta, Cek Cara Dapatnya
Lokasi tersebut meliputi 5 lokasi berikut ini.
- Mall Grand Cakung (Jakarta Timur),
- LTC Glodok (Jakarta Utara),
- Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan),
- Mall Citraland (Jakarta Barat), dan
- Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Penting diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari Selama Pekan Nataru 2024, Rabu hingga Kamis Libur
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV