Gunakan Ijazah Palsu, Oknum DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka
Berita daerah | 19 Desember 2024, 12:37 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Supriyati, seorang anggota DPRD Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung atas kasus ijazah palsu.
Baca Juga: Seorang Pelajar Tewas Usai Diserang Remaja Bersenjata Tajam
Tersangka Supriyati menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar pada pemilihan anggota legislatif pemilu 2024 daerah pemilihan 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.
Kasus ijazah palsu milik tersangka yang telah terpilih dan duduk di kursi legislatif ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara dimana tersangka mendapatkan ijazah palsu tersebut dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Bougenville yang tanpa melalui prosedur dalam undang-undang dan sistem pendidikan nasional.
Polisi juga mendapati bahwa data dan nomor induk siswa nasional atau NISN yang tercantum dalam ijazah tersangka ternyata merupakan milik orang lain.
Dalam kasus ijazah palsu ini, selain oknum anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, polisi juga menetapkan 1 tersangka lain yakni Akhmad Sahrudin seorang kepala pusat kegiatan belajar masyarakat bougenvil yang berperan menerbitkan ijazah paket c palsu.
Kini keduanya sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Lampung.
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV