Imbas Ribut Jadwal Piket Koas Berujung Penganiayaan, UNSRI: Lady Diistirahatkan
Sumatra | 17 Desember 2024, 21:11 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Pihak Kepolisian Polda Sumatera Selatan telah menetapkan satu tersangka dan memeriksa Lady Aurellia Pramesti bersama ibunya, Sri Meilina, sebagai saksi terkait kasus penganiayaan dokter koas.
Dirkrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Anwar Reksowidjojo, mengonfirmasi bahwa motif penganiayaan bermula dari masalah pembagian jadwal shift jaga.
Kombes Anwar juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lady dan ibunya dilakukan untuk lebih mendalami motif penganiayaan yang melibatkan sopir Sri Meilina dan dokter koas yang juga rekan Lady.
Sri Meilina juga diperiksa terkait keberadaannya di lokasi kejadian. Kombes Anwar menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, terus berlanjut.
KPK kini tengah menganalisis LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Kepala BPJN Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, yang mendapat sorotan setelah anaknya, Lady Aurellia, terlibat dalam kasus ini.
Menurut pesan yang dikirimkan kepada redaksi KompasTV, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebut bahwa KPK sedang menganalisis LHKPN yang bersangkutan. Jika ditemukan ketidakwajaran, pemeriksaan akan dilanjutkan.
Sementara itu, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya mengonfirmasi bahwa Lady Aurellia masih merupakan mahasiswa aktif FK UNSRI, namun saat ini diistirahatkan sampai waktu yang belum ditentukan.
Penganiayaan terhadap dokter koas diduga dipicu masalah pembagian jadwal piket malam tahun baru.
Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Ibu Lady Minta Maaf
#viral #dokter #koas #penganiayaan
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV