> >

Ditetapkan Jadi Tersangka, Anak Bos Toko Roti Ngaku Khilaf saat Aniaya Karyawan

Jabodetabek | 17 Desember 2024, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, yang kabur seusai menganiaya salah satu karyawati toko di Cakung, Jakarta Timur, di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi juga telah menetapkan George sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Kasus ini kini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Polisi menyebut bahwa kasus penganiayaan ini telah dilaporkan dan berjalan selama dua bulan sejak Oktober lalu.

Namun, saat pemeriksaan awal, tidak ada keterangan jelas dalam BAP yang disampaikan oleh korban atau pelapor, sehingga sempat muncul asumsi apakah kasus ini benar-benar terjadi atau tidak.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Terbaru! Korban Beberkan Awal Mula-Kronologi Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti di Hadapan DPR

#tokoroti #penganiayaan #karyawan 

 

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU