Nangis, Keluarga Ungkap Kekecewaan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Jawa barat | 16 Desember 2024, 23:53 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Salah satu alasan penolakan tersebut adalah bukti baru yang diajukan oleh terpidana dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
MA juga mempertimbangkan bahwa tidak ada kekhilafan dalam pengadilan sebelumnya, dan hakim telah memutuskan dengan benar.
Akibat keputusan MA ini, 7 terpidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.
Keluarga terpidana merasakan kekecewaan mendalam dan menangis histeris setelah keputusan tersebut.
Mereka menilai keputusan MA sangat mengecewakan dan tidak adil.
Beberapa anggota keluarga bahkan memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan para terpidana, dengan keyakinan bahwa mereka tidak bersalah atas tuduhan yang dikenakan.
Baca Juga: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tetap Divonis Seumur Hidup
#vina #vinacirebon #ma #kasusvina
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV