> >

Berikut Daftar Barang-Barang Mewah dan Jasa Dikenakan PPN 12 Persen!

Jabodetabek | 16 Desember 2024, 23:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah, yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu, seperti jasa pendidikan internasional, layanan rumah sakit kelas VIP, hingga makanan impor dengan harga premium.

Menurut keterangan pemerintah, barang mewah dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen antara lain beras dalam kategori premium, buah-buahan premium, daging sapi premium yang harganya mencapai jutaan per kilogram, serta biaya listrik untuk rumah tangga dengan daya antara 3.500 hingga 6.600 volt amper.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPh 0,5% Bagi UMKM Hingga 2025

#ppn #ppn12persen #menkeu 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU