Ayah Diperiksa Polisi Karena Cubiti Anak Kandung Berulang Kali, Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Jawa timur | 16 Desember 2024, 02:26 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Gara-gara mencubit balita berulang kali, seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, mesti berurusan dengan hukum.
Pelaku diketahui merupakan ayah balita itu.
Aksi seorang pria mencubit balita di tepi Jalan Jaksa Agung Soeprapto Surabaya menjadi viral di media sosial.
Dari rekaman CCTV, polisi kemudian mengamankan pria yang ternyata merupakan ayah kandung sang bocah.
Menurut polisi, sang ayah mengaku mencubit untuk mendisiplinkan anaknya yang disebut tergolong hiperaktif.
Pelaku kini masih dimintai keterangan dan bisa terjerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Lepas dari Pengawasan Orangtua, Balita Ditemukan Tewas Terperosok “Septic Tank”
#kdrt #ayah #cubiti #balita #surabaya
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV