DJKI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Sepanjang Tahun 2024
Jabodetabek | 13 Desember 2024, 16:32 WIBKOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar pemusnahan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual sepanjang tahun 2024.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak pemegang kekayaan intelektual dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari 11 merek terdaftar dan satu desain industri, yang merupakan hasil pengaduan masyarakat sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2024.
Produk-produk tiruan yang dimusnahkan meliputi mainan anak, tas, aksesoris, makanan ringan, hingga sepeda motor, dengan total kerugian diperkirakan mencapai 5 miliar rupiah.
Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam kesempatan ini menyatakan bahwa langkah pemusnahan barang tiruan tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menghormati hak pemilik kekayaan intelektual.
#djki #kekayaanintelektual
Baca Juga: Bea Cukai Pantoloan Memusnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Miras
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV