> >

Kejari Serahkan Uang Kasus Tipikor ke Pemkot Pekalongan

Jawa tengah dan diy | 13 Desember 2024, 15:09 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Uang pengganti sebesar Rp500 juta dari terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) adalah titipan pengembalian kerugian negara dari Direktur PT Satria Jaya Rejeki (SJR), Dony Eko Wijaya saat proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Eksekusi dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tipikor Semarang pada 2 Desember 2024.

Penyerahan uang dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Pekalongan, Anik Anifah melalui Kasi Pidsus Rahadian Wisnu Wardana, kepada bendahara keuangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, untuk kemudian diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan.

Sebelumnya uang tersebut disimpan di rekening, namun karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari terpidana dan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga dana tersebut diserahkan ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dishub sesuai amar putusan pengadilan.

“Jadi disamping eksekusi terhadap pidana, kita juga eksekusi barang bukti berupa Rp500 juta yang diserahkan atau disetorkan ke kas negara, melalui Dinas Perhubungan Kota Pekalongan,” jelas Anik Anifah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun satu bulan kepada Dony Eko Wijaya. Selain itu ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar.

Dony terbukti secara sah melakukan tipikor pengelolaan parkir, di tepi jalan umum Kota Pekalongan.

#tipikor #kejari #pekalongan

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU