> >

Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara

Jawa tengah dan diy | 13 Desember 2024, 15:00 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 118 perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 3 bulan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, psikotropika dan kesehatan, alat komunikasi, dan senjata tajam.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rina Dwi Sumarwati mengatakan pemusnahan barang bukti seperti ini rutin dilakukan.

“Ada 118 perkara yang terdiri dari beberapa jenis barang bukti, yaitu sabu sekitar 108 paket, ganja dua paket, dan tembakau sintetis satu paket. Kemudian psikotropika terdiri dari alprazolam sebanyak 106 butir, dan nina lorazepam 100 butir. Dari kesehatan ada pil jenis logo Y 5.040 butir, jenis alat komunikasi berupa handphone 102 unit, dan senjata tajam sebanyak 12 buah dari kurun waktu tiga bulan,” tutur Rina Dwi.

Dalam satu tahun, Kejari Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga hingga empat kali, dengan tujuan agar barang bukti tersebut tidak digunakan kembali untuk kejahatan.

#kejari #barangbukti #semarang

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU