KPU Jakarta Akui Siap Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di MK
Jabodetabek | 10 Desember 2024, 21:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Wahyu Dinata menyebut KPU siap menghadapi gugatan sengketa hasil pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, Wahyu menegaskan KPU menghormati upaya hukum para pasangan calon yang mengajukan gugatan.
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengaku KPU telah bekerja sesuai prosedur.
Wahyu menyatakan, KPU Jakarta akan menyiapkan sejumlah alat bukti termasuk diskusi dengan akademisi dan pakar mengenai gugatan yang diajukan paslon.
Perwakilan tim kuasa hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Senin (9/12) siang mendatangi Mahkamah Konstitusi.
Tim hukum RK-Suswono datang ke MK untuk berkonsultasi soal sengketa Pilkada Jakarta.
Tim hukum RK-Suswono mengeklaim, persiapan pengajuan permohonan ke MK sudah hampir 100 persen dan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Adapun batas akhir pendaftaran perkara sengketa hasil pilkada Jakarta adalah Rabu (11/12) besok.
Baca Juga: Sekjen Gerindra soal Hasil Pilkada Jakarta: Hormati Putusan KPU dan Paslon yang Menggugat
#kpujakarta #gugatanpilkada #rksuswono
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV