Empat Kades dan Satu Perangkat Desa Dilaporkan ke Bawaslu
Jawa tengah dan diy | 5 Desember 2024, 13:30 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pelaporan empat kepala desa dan satu perangkat desa ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan, diinisiasi oleh tim hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut satu Fadia-Sukirman. Mereka membawa sejumlah berkas yang diberikan ke Bawaslu untuk dijadikan alat bukti.
Alat bukti yang dibawa adalah video ajakan kampanye di salah satu balai desa, kemudian isi pesan teks whatsapp kepala desa. Selain itu, alat bukti lainnya adalah isi pesan whatsapp dugaan intimidasi agar memilih salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
“Kami ingin mengajukan aparat desa yang melanggar kode etik atas imbauan dari Bawaslu kemarin. Bahwa aparat desa tidak boleh mendukung dari salah satu paslon, untuk sekarang kami menyiapkan sekitar empat kades dan satu aparat desa yang melakukan intimidasi melalui pesan Whatsapp,” ujar Andre, kuasa hukum cabup-cawabup nomor satu.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mohammad Thohir, menyebut dari pelaporan ini pihaknya akan melakukan pengkajian, salah satunya akan memanggil saksi-saksi pada berkas pelaporan itu.
“Selanjutnya kita akan mengkaji laporan tersebut secara syarat formil ataupun materil, dalam waktu selama dua hari,” jelas Thohir, Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Menurut Thohir, selain kasus ini pihaknya juga menerima laporan dugaan money politik pada Pilkada serentak 27 November lalu.
#bawaslu #laporan #pekalongan
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV