> >

Remaja Pembunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jabodetabek | 2 Desember 2024, 16:28 WIB

KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan remaja berinisial MAS sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

MAS, yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum, dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan enam saksi.

Saat ini, kondisi kesehatan fisik dan mental tersangka dinyatakan stabil oleh pihak kepolisian.

#tersangka #pembunuhan

Baca Juga: Inovasi Brilian Mahasiswa UNAIR Ciptakan Rompi Pendingin 'AUVEST' untuk Cuaca Panas

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU