Cegah WNI Judol di LN, Menteri PPMI Gandeng Imigrasi
Jawa tengah dan diy | 2 Desember 2024, 18:20 WIBTEMANGGUNG, KOMPAS.TV-Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding, menegaskan pihaknya akan bekerjasama dengan imigrasi, seperti meningkatkan saldo rekening minimal dari para pengaju visa pelancong, sebagai salah satu upaya mencegah para migran Indonesia terlibat judi online ketika berada di luar negeri.
Kementerian Imigrasi akan mengeluarkan regulasi, dengan syarat pengajuan visa harus memiliki saldo rekening minimal Rp50 juta, yang dibuktikan dengan rekening koran tiga bulan terakhir.
“Mereka rata-rata berangkat dengan visa melancong, sehingga mereka sama sekali tidak terdaftar di kementerian, jadi kita tidak bisa mencegahnya. Akan tetapi Kementerian Imigrasi ingin mengeluarkan satu aturan bahwa setiap orang yang mengurus pembuatan paspor, harus ada uang Rp25 sampai Rp50 juta di rekening selama tiga sampai enam bulan, dan bergerak,” ujar Abdul.
“Jadi tidak mungkin orang melancong itu berani melancong dengan uang Rp20 juta. Biasanya orang melancong itu minimal mempunyai uang di atas Rp50 juta. Itu diperlakukan untuk negara khusus, dan termasuk kebijakan Kementerian Imigrasi,” lanjutnya.
Namun bagi pekerja migran atau pelancong yang memiliki karya, pekerjaan dan pendapatan di dalam negeri tidak akan kena jeratan judi online ketika berada di luar negeri. Sebab, seseorang bisa terjerat judi online karena mereka memiliki kesulitan ekonomi, dan mencari jalan keluar dengan bertaruh di permainan haram tersebut.
#ppmi #imigranindonesia #judionline
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV