> >

2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Polisi akan Jemput Paksa Firli Bahuri?

Jabodetabek | 29 November 2024, 13:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, lagi-lagi mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.  

Lewat kuasa hukumnya, Firli memastikan absen dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo.  

Firli absen karena urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan dan telah menyerahkan surat penundaan pemeriksaan kepada pihak kepolisian.  

Setelah dua kali mangkir, Polda Metro Jaya mempertimbangkan langkah lanjutan dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo termasuk upaya penjemputan paksa.  

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman bertindak tegas terhadap Firli Bahuri yang telah dua kali mangkir.  

Pukat UGM juga meminta polisi segera menahan Firli Bahuri.  

Langkah ini harus diambil untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.  

Total 160 orang saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo.  

Sejak ditetapkan jadi tersangka pada 22 November 2023, Firli baru satu kali diperiksa, yakni pada 6 Desember 2023.  

Satu tahun lebih menyandang status tersangka, polisi tak kunjung merampungkan berkas kasus dugaan pemerasan dan menahan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.  

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Kuasa Hukum Firli Bahuri soal Kasus Suap SYL, Minta Polda Hentikan Kasus

#firlibahuri #pemerasansyl #firlimangkir

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU