DPD RI: Kasus Guru & Siswa Tak Perlu ke Pengadilan
Jawa tengah dan diy | 28 November 2024, 16:16 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sekaligus Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Muhdi, menilai kasus guru dan siswa tak perlu sampai ke pengadilan, dan bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Muhdi menambahkan di Jawa Tengah sendiri ada beberapa kasus serupa, namun PGRI Jawa Tengah akan berupaya terlebih dahulu dengan mengggunakan jalur restorative justice.
Apabila buntu dan kasusnya tetap bergulir ke jalur hukum, ke depan PGRI akan mengusulkan terbentuknya undang-undang perlindungan guru, meski saat ini sudah ada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Masalah-masalah kekerasan di sekolah agar diselesaikan dengan restorative justice. Artinya, harus dikomunikasikan antar orang tua dengan sekolah, agar masalah-masalah yang sebenarnya kecil tidak dibesar-besarkan, bahkan menjadi salah. Misalkan kasus guru Supriyani tidak seperti yang diduga,” ujar Muhdi.
“Dalam konteks ini yang paling banyak ada dua, guru berkonflik dengan orang tua yang punya relasi kekuasaan. Ini menjadi semakin tidak menarik kalau terjadi karena masalahnya diimplementasi. PGRI juga pernah membuat MoU dengan Kapolri tentang restorative justice, tetapi implementasinya tidak sampai. Maka, alternatifnya, bagaimana kita bisa menggagas undang-undang perlindungan guru,”imbuhnya.
Kasus guru Supriyani menjadi gambaran masih rentannya perlindungan tarhadap guru.
#semarang #gurusupriyani #kriminalisasi
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV