> >

Keterangan Kabid Humas Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang

Jawa tengah dan diy | 28 November 2024, 14:41 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah lakukan penahanan terhadap Aipda R yang diduga telah melakukan penembakan terhadap 3 siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

Aipda R akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan.

Selain Aipda R, polisi juga sudah menangkap empat tersangka pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Simongan Semarang.

Penembakan yang dilakukan Aipda R menyebabkan satu orang siswa meninggal dunia.

Kapolrestabes Semarang bilang saat kejadian penembakan terjadi sebanyak dua kali.

Satu tembakan mengenai korban hingga tewas, sementara tembakan kedua menyerempet dada dan tangan dua korban lainnya.

Sebelumnya, pihak sekolah bilang, korban tewas dikenal sebagai siswa yang berprestasi memiliki disiplin tinggi dan tidak ada catatan kenakalan.

Setelah mendapat kabar meninggalnya korban, pihak sekolah langsung mendatangi rumah duka.

Selain korban meninggal, dua rekan korban yang diduga turut menjadi korban penembakan hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Kariadi Semarang.

Setelah insiden penembakan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kariadi. Namun nyawanya tidak tertolong.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Aipda R dianggap melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sesuai yang telah dilaporkan keluarga korban lewat laporan polisi secara resmi.

Baca Juga: Soal Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, Menteri Natalius Pigai Sebut Utus Staf untuk Monitor

#siswasmkditembak #semarang #polisi

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU