> >

1 Tahun Lebih Menyandang Status Tersangka, Firli Bahuri Belum Ditahan

Jabodetabek | 28 November 2024, 13:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya kembali mengusut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang menyeret nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut pemeriksaan hari ini di Bareskrim Mabes Polri.

Pemanggilan pada akhir November ini merupakan pemanggilan kedua bagi Firli Bahuri, setelah sebelumnya tak bisa memenuhi agenda pemeriksaan.

Sebelumnya, Dirrkrimsus Polda Metro Jaya menyebut akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum Firli Bahuri dalam Perkara 36 Junto 65 Undang- Undang KPK yakni soal larangan bertemu pihak berperkara.

Sementara soal laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi pada Juni 2024, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengaku ia memberikan uang senilai Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri sebagai bentuk persahabatan.

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.

Ada 160 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Satu tahun lebih menyandang status tersangka, hingga kini penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung merampungkan berkas kasus dugaan pemerasan dan menahan Firli Bahuri.

Baca Juga: Kapolda Metro Janji Tuntaskan Perkara Firli Bahuri, MAKI: Kami Tidak Mau Janji-Janji

#firlibahuri #pemerasansyl #firlidiperiksa

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU