> >

Ini Penyebab 110 TPS di Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan Pilkada

Sumatra | 28 November 2024, 16:07 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - KPU Sumut menyampaikan sebanyak 110 TPS akan melakukan pemungutan suara susulan di 5 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Pemungutan suara susulan ini akibat bencana banjir dan tanah longsor.

Pelaksanaan pemungutan suara susulan dilakukan di Kota Medan sebanyak 56 TPS, Binjai 20 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Asahan 2 TPS, dan Nias 2 TPS.

Sedangkan untuk pemungutan suara lanjutan ada 6 TPS yakni 5 TPS di Kota Medan dan 1 TPS di Kabupaten Deli Serdang.

Pemungutan suara susulan dan lanjutan ini akan digelar selambat-lambatnya 10 hari sejak ditetapkan.

Untuk waktu pelaksanaan diputuskan oleh masing-masing KPU kabupaten dan kota. (*)

#pilkada #pemungutansuara #susulan #bencanaalam #banjir #longsor #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU