> >

2 Promotor Judi Online Jaringan Kamboja Ditangkap Polisi!

Berita daerah | 25 November 2024, 17:02 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - MR dan HF, 2 pemuda ini ditangkap polisi lantaran menjadi promotor situs judi online jaringan Kamboja.

Baca Juga: Masa Tenang, Bawaslu Copot APK Calon Kepala Daerah

Pelaku MR dan HF warga Bandar Lampung ini berperan membuat desain dan mempromosikan judi online tersebut di media sosial dan mendapatkan bayaran 5 sampai 7 juta perbulan.

Dalam pengakuannya, pelaku juga mengakui sudah terlibat dalam bisnis judi online sejak 1 tahun terakhir dan juga pernah sempat bekerja di Kamboja.

Ditangkapnya kedua pelaku ini dari hasil patroli siber yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti laptop, ponsel genggam, pasport dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat 303 dan pasal 55 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU