Tok! Guru Supriyani Divonis Bebas, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang
Sulawesi | 25 November 2024, 16:00 WIBKONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Sidang putusan Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (25/11).
Supriyani didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.
Diketahui, Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu, 24 April lalu, sekitar pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut bebas Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan siswa, dalam sidang yang digelar di PN Andoolo pada Senin (11/11) lalu. Jaksa pun membeberkan pertimbangannya di balik tuntutan bebas tersebut.
JPU mengaku, perbuatan Supriyani merupakan tindak pidana, namun niat jahat atau mens rea Supriyani dalam melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan. Salah satu faktor itulah yang menjadi pertimbangan jaksa.
Dalam sidang putusan, hakim memberi vonis bebas terhadap Guru Supriyani yang disambut dengan tangis haru dari keluarga yang hadir.
Baca Juga: Lengkap! KPK Bongkar Korupsi Rp 7M Gubernur Bengkulu, Dibantu Sekda dan Ajudan Maju Pilkada
#supriyani #bebas #guruhonorer #konaweselatan
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV