> >

Polisi Gagalkan Penyeludupan Narkoba Melalui Jasa Ekspedisi

Berita daerah | 25 November 2024, 13:40 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pelaku pengedar narkotika jenis ganja tidak dapat berkutik saat ditangkap ketika hendak mengambil barang ilegal yang dikirim dari Sumatera ke Surabaya melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga: Cctv Rekam Detik-Detik Aksi Pelaku Bobol Atm Pakai Alat Las

Saat ditangkap polisi menemukan puluhan paket ganja yang dikemas dalam kardus dan ditutupi dengan pakaian.

Penangkapan ini merupakan bagian dari 15 kasus narkotika yang diungkap oleh Polres Lampung Selatan selama periode 21 Oktober hingga 20 November 2024. Dalam serangkaian operasi tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2,71 kilogram sabu, 134,60 kilogram ganja dan 201 butir ekstasi.

Sebanyak 22 orang tersangka diamankan terdiri dari 19 pria dan 3 wanita. Mayoritas kasus narkotika ini terungkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni yang menjadi jalur utama penyelundupan narkoba ke Pulau Jawa.

Para tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Polisi juga memperketat pengamanan di Pelabuhan Bakauheni untuk mengantisipasi potensi penyelundupan narkotika ke wilayah Jawa menjelang akhir tahun.000

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU