> >

Dibawa ke Hutan, Remaja 15 Tahun Diperkosa 3 Pemuda Mabuk

Jawa tengah dan diy | 25 November 2024, 14:29 WIB

PEMALANG, KOMPAS.TV - Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun yang terjadi di Desa Payung, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, berhasil terungkap. Polres Pemalang mengamankan dua orang tersangka berinisial JP dan EP warga Bodeh Kabupaten Pemalang.

Tersangka JP diamankan di wilayah Jakarta Barat dan tersangka EP diamankan di wilayah Jakarta Selatan. Saat ini Kasat Reskrim (Satreskrim) Polres Pemalang, masih melakukan pengecekan dan pencarian terhadap satu tersangka lain berinisial D berstatus daftar pencarian orang.

Kejadian berawal saat korban pulang menggunakan sepeda motor dari rumah temannya di Desa Payung, menuju rumahnya di wilayah Kabupaten Pekalongan. Ditengah perjalanan, korban menghentikan sepeda motornya.

Tidak lama kemudian, tiga orang tersangka dalam kondisi mabuk mendatangi korban, mereka sempat mengajak korban minum kopi di sebuah angkringan, lalu membawa korban ke kawasan hutan jati, dan mereka merudapaksa bergiliran.

“Kami sudah mengamankan dua orang tersangka dari penyelidikan dan penyidikan kami dapat tersangka dikenakan pasal 81 Ayat 1 Junto 76 D atau Pasal 82 Ayat 1 Junto 76 E tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5-15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp5 Miliar,” jelas AKP Andika, Kasat Reskrim Polres Pemalang.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Junto 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Junto 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 Miliar.

#pencabulan #pemalang #jateng

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU