Samsat Keliling Polda Metro Jaya Beroperasi di 13 Lokasi di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini
Jabodetabek | 25 November 2024, 08:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 13 lokasi berbeda pada Senin (25/11/2024).
Layanan tersebut memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Berbeda dari hari-hari biasa, hari ini layanan Samsat Keliling hanya tersedia di 13 titik strategis di Jakarta dan sekitarnya.
Lokasi dan Jadwal Operasional Samsat Keliling
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi dan waktu operasional Samsat Keliling pada 25 November 2024:
Baca Juga: Pembuatan SIM Kini Bisa di Luar Domisili KTP? Simak Penjelasan, Syarat, dan Biayanya
- Di wilayah Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
- Di wilayah Tangerang Raya, layanan dapat diakses di:
- Kota Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang (08.00-14.00 WIB)
- Serpong: halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk BSD dan Hall GTOWN Square Gading (08.00-14.00 WIB)
- Di wilayah Depok, layanan tersedia di:
- Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB)
- Halaman parkir Samsat Cinere (08.00-12.00 WIB)
Persyaratan dan Ketentuan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling perlu memperhatikan beberapa hal penting:
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta Senin 25 November 2024, Ini Syarat dan Biayanya
- Pastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
- Dokumen yang harus disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
Perlu diketahui bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk keperluan perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV