> >

Samsat Keliling Polda Metro Jaya Beroperasi di 13 Lokasi di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini

Jabodetabek | 25 November 2024, 08:49 WIB
Ilustrasi - Polda Metro Jaya menyediakan 24 titik layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jabodetabek. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 13 lokasi berbeda pada Senin (25/11/2024).

Layanan tersebut memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Berbeda dari hari-hari biasa, hari ini layanan Samsat Keliling hanya tersedia di 13 titik strategis di Jakarta dan sekitarnya.

Lokasi dan Jadwal Operasional Samsat Keliling

Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi dan waktu operasional Samsat Keliling pada 25 November 2024:

Baca Juga: Pembuatan SIM Kini Bisa di Luar Domisili KTP? Simak Penjelasan, Syarat, dan Biayanya

  • Di wilayah Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
  • Di wilayah Tangerang Raya, layanan dapat diakses di:
    • Kota Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang (08.00-14.00 WIB)
    • Serpong: halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)
    • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
    • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-12.00 WIB)
    • Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk BSD dan Hall GTOWN Square Gading (08.00-14.00 WIB)
  • Di wilayah Depok, layanan tersedia di:
    • Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB)
    • Halaman parkir Samsat Cinere (08.00-12.00 WIB)

Persyaratan dan Ketentuan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling perlu memperhatikan beberapa hal penting:

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta Senin 25 November 2024, Ini Syarat dan Biayanya

  1. Pastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
  2. Dokumen yang harus disiapkan:
  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi

Perlu diketahui bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk keperluan perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU