> >

KPU Kota Metro Diskualifikasi Paslon Wahdi Siradjudin Qomaru Zaman

Berita daerah | 21 November 2024, 12:39 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Lampung membatalkan pencalonan pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro nomor urut 2 Wahdi Siradjudin – Qomaru Zaman.

Baca Juga: Geger! Warga Temukan Mayat Anonim di Pantai

Keputusan ini disampaikan dalam unggahan di akun instagram @kpukotametro pada 20 November 2024.

Dimana dalam pengumungan tersebut, ada 4 hal yang menjadi penilaian KPU Kota Metro membatalkan paslon Wahdi Siradjudin – Qomaru Zaman yang juga diketahui sebagai petahana, diantaranya dinilai telah secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pemilihan.

Pasca pembatalan tersebut, kantor KPU Kota Metro dijaga ketat pihak kepolisian guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

Menanggapi hal itu Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan telah melakukan rapat koordinasi dan mengirim hasil kajian ke KPU RI.

Saat ini terpantau unggahan pembatalan pencalonan pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro nomor urut 2 Wahdi Siradjudin – Qomaru Zaman telah hilang di akun Instagram @kpukotametro.

Sementara pihak KPU Kota Metro dan jajarannya belum memberikan keterangan resmi apapun.

#kpu #metro #diskualifikasi

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU