Tersangka Kasus Kosmetik Racikan Ebudo Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan
Berita daerah | 18 November 2024, 15:56 WIBKOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Tersangka Kasus Kosmetik Racikan Ebudo Yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya Resmi Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Gorontalo Untuk Pembacaan Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang perdana ini, Elis didampingi langsung oleh kuasa hukum untuk mendengarkan dakwaan atau tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Elis pun didakwa dengan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa elis dan kuasa hukum dipersilahkan untuk menyampaikan tanggapan, namun saat itu, pihak terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jabat Menteri Perdagangan
Kuasa hukum terdakwa mengatakan akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan tahapan yang ada.
Usai pembacaan dakwaan dan tidak ada tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024 untuk sidang pemeriksaan saksi saksi.
Dari 9 saksi dalam perkara ini, jaksa penuntut umum pun mengatakan baru akan menghadirkan 4 orang saksi utama dalam kasus ini, yakni korban dari penggunaan kosmetik racikan Ebudo.
#kosmetikracikan
#ebudo
#sidangperdana
#kotagorontalo
#gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV