> >

Cek Lokasi SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini, Simak Syarat dan Biayanya

Jabodetabek | 16 November 2024, 07:40 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Sabtu (16/11/2024). Layanan yang ditujukan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang SIM ini tersedia di lima lokasi berbeda dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Melalui akun X (Twitter) resmi @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya:

Baca Juga: Penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal Tarif PPN Naik 12 Persen

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama yang masih berlaku (asli)
  • Bukti pemeriksaan kesehatan
  • Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

Penting untuk diperhatikan bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku, meski hanya sehari, mengharuskan pemiliknya untuk mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

Mengenai biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rincian biaya yang perlu disiapkan adalah:

Biaya Perpanjangan:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Jangan Berhenti Sembarangan, Ini 5 Aturan Berkendara di Bahu Jalan Tol

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU