> >

Terlilit Utang Pinjol, Lima WNI DIduga akan Jual Ginjal di India: Ditawari 600 Juta Rupiah!

Jawa timur | 13 November 2024, 15:00 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan dari Imigrasi Surabaya dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya lima warga negara Indonesia yang hendak menjual ginjal ke India.

Dari hasil pemeriksaan, mereka menjual ginjal karena terlibat utang pinjaman online (pinjol).

Kelima orang yang ditangkap adalah pasangan suami istri asal Sidoarjo, pasangan suami istri asal Malang, serta seorang penerjemah bahasa asal Sukoharjo.

Pengungkapan kasus jual organ ginjal ke India ini berawal saat petugas memeriksa salah satu pelaku yang hendak berangkat menuju New Delhi, India, namun transit terlebih dahulu di Kuala Lumpur, Malaysia, dari Bandara Juanda pada Sabtu lalu.

Saat pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku melakukan perjalanan ke India untuk pengobatan kulit sang istri. Dari hasil pemeriksaan, dua dari lima orang yang ditangkap berniat menjual ginjal dengan iming-iming uang 600 juta rupiah.

Petugas juga mendapati bahwa pelaku sebelumnya sudah pernah menjual ginjalnya di India tahun lalu dengan alasan kebutuhan ekonomi dan terlibat utang pinjol.

Dari tangan kelimanya, petugas menemukan barang bukti berupa paspor, ponsel, tiket, dan sejumlah dokumen.

Baca Juga: Istri DPO Kasus Judi Online Komdigi Juga Jadi Tersangka, Kapolri: Berantas ke Akar! | SERIAL JUDOL

#jualginjal #wnijualginjal #jualbeliorgan #bandarajuanda #surabaya

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU