> >

Perpanjang SIM di Jakarta Lebih Mudah: Simak Lima Lokasi SIM Keliling Senin 11 November

Jabodetabek | 11 November 2024, 07:41 WIB
Foto ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. (Sumber: TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya hadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis Jakarta, Senin (11/11/2024). Warga kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah, tanpa harus jauh-jauh ke kantor utama. Layanan ini membawa kemudahan langsung ke tengah masyarakat.

Melalui akun X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mal Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini Senin 11 November, Waspada Hujan Petir di Jaksel

Layanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Dalam pengurusan perpanjangan, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan:

  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM asli beserta fotokopi
  • Mengisi formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi

Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling.

Pemohon dengan SIM yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Pengalaman Jajal Naik MRT Taipei di Taiwan, Rasanya Beda Dengan MRT Jakarta?

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU