Sidang Lanjutan Guru Supriyani, Ahli Forensik Jelaskan Hasil Visum pada Luka Tubuh Korban
Sulawesi | 7 November 2024, 15:06 WIBKONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Andoolo kembali menggelar sidang untuk terdakwa Supriyani, seorang guru honorer yang dituduh menganiaya anak seorang polisi.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli forensik, dr. Raja Al Fath Widya Iswara, yang menjelaskan hasil visum terhadap luka pada tubuh korban akibat benda tumpul.
Dalam sidang sebelumnya, Kepala Desa Wonua Raya mengungkap bahwa ada oknum polisi yang meminta dana sebesar 50 juta rupiah terkait kasus Supriyani.
Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara kini memeriksa enam anggota polisi, termasuk tiga personel Polres Konawe Selatan dan tiga personel Polsek Baito, untuk memastikan ada tidaknya kesalahan prosedur dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: Isi Kesepakatan Damai Guru Supriyani dengan Orang Tua Siswa Diduga Dianiaya, Jebakan?
#gurusupriyani #kasushonorer #guruaniayaanakpolisi #konaweselatan #kesepakatandamai
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV