Penasehat Hukum Tersangka Kosmetik Racikan Bakal Ajukan Penangguhan Penahan
Berita daerah | 6 November 2024, 15:02 WIBGORONTALO, KOMPAS.TV - Didampingi langsung oleh penasehat hukum, Owner Kosmetik Racikan Ebudo berinisial N-A alias elis terlihat tiba di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk melakukan sejumlah pemeriksaan oleh Jaksa.
Diketahui,owner kosmetik racikan Handbody Markalak ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BPOM gorontalo atas dugaan peredaran kosmetik yang berbahaya dan telah menelan sejumlah korban.
Setelah resmi diserahkan ke pihak kejaksaan dan akan dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Gorontalo, penasehat hukum tersangka yang sejak awal mendampi kasus ini mengaku akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Kota Gorontalo dengan sejumlah pertimbangan.
Tak hanya itu, penasehat hukum juga akan meminta kejaksaan agar tersangka dilakukan penahanan di Kota Gorontalo.
Baca Juga: BPOM Tetapkan Owner Kosmetik Ebudo Sebagai Tersangka Dugaan Peredaran Kosmetik Racikan Berbahaya
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan oleh BPOM yang dinilai secara mendadak ini, membuat penasehat hukum kaget, bahkan korban pun diketahui syok dan sempat menangis saat digiring ke ruang pemeriksaan sebelum dibawah ke lapas perempuan.
Sebelumnya tersangka Elis atau owner kosmetik racikan Ebudo ini diketahui telah melanggar undang undang kesehatan dan perlindungan konsumen hingga harus dijerat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
#kosmetikracikan
#bahanberbahaya
#bpom
#gorontalo
#penasehathukum
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV