Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 217 Perkara Hukum
Berita daerah | 6 November 2024, 12:51 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Kota Bandar Lampung musnakahkan barang bukti dari 217 perkara yang telah memilik hukum tetap sejak 18 Juli hingga 5 November 2024.
Baca Juga: Petugas Gabungan Evakuasi Alat Sinyal Bahaya di Kapal Kandas
Barang bukti yang dimusnakan diantaranya narkoba jenis sabu seberat 57.71 gram, ganja 9.317 gram, ekstasi 9.559 butir, miras oplosan, senjata api rakitan dan oli palsu.
Tak hanya itu, terdapat barang bukti lain seperti obat-obatan, kosmetik ilegal, elektronik, handphone berbagai merk berbagai jenis pakaian dan tas.
Diketahui pemusnahan ini dilakukan yang kedua kalinya di tahun 2024 dengan tujuan menekan angka kejahatan yang melibatkan barang-barang berbahaya di Bandar Lampung.
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV