Buntut Kasus Sabu 52 Kilogram, Oknum Petugas Lapas di Jambi Divonis Hukuman Mati
Sumatra | 1 November 2024, 18:26 WIBJAMBI, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat seorang oknum pegawai Lapas di Jambi.
Sidang dengan agenda putusan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi.
Para terdakwa divonis pidana mati setelah terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan sabu seberat 52 kilogram.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan pihaknya tidak menerima putusan hakim dan akan melakukan banding.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyebutkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Terlebih sebagai aparatur negara, terdakwa seharusnya menjadi contoh teladan bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Selundupkan Sabu dalam Paket Keramik, WNA Asal Iran Ditangkap Polda Metro Jaya!
#sabu #petugaslapas #vonishukumanmati
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV