> >

Senpi Rakitan Hingga Narkoba Dimusnahkan

Berita daerah | 31 Oktober 2024, 13:46 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan negeri Bengkulu memusnahkan sebanyak 8 pucuk senjata api rakitan, beberapa buah senjata tajam hingga barang bukti tindak kejahatan seperti narkoba hingga uang palsu.

Baca Juga: Rumah Dukun Palsu Pengganda Uang Digeruduk Emak-Emak

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara dari tahun 2023 hingga Oktober 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Khusus barang bukti senjata api rakitan merupakan hasil tindak pidana yang berhasil diungkap Polda Bengkulu dan jajaran diantaranya penggerebekan pabrik pembuatan senpi ilegal di Kabupaten Kaur.

Selain itu ratusan butir amunisi pun turut dimusnahkan bersama barang bukti lainnya. Sementara, mesin-mesin pembuat senjata api rakitan seperti mesin bubut dan gerinda dihibahkan ke salah satu SMK di Kota Bengkulu agar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan sesuai putusan pengadilan.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu seberat 88,69 gram, ganja 1.097 gram, ribuan butir obat berbagai jenis, uang palsu senilai 4 juta rupiah hingga 8 pucuk senjata api rakitan.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU