Kejagung Geledah Ulang Rumah Zarof Ricar, Cari Bukti Tambahan Dugaan Gratifikasi Perkara Tannur
Jabodetabek | 30 Oktober 2024, 20:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah ulang rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi makelar perkara Ronald Tannur.
Penggeledahan dilakukan di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/10/2024) sore.
Penggeledahan ulang ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan pemufakatan jahat dalam perkara Ronald Tannur.
Zarof Ricar menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah mata uang asing senilai hampir Rp 1 triliun dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumahnya.
Komisi Yudisial juga tengah mendalami kasus suap yang diduga melibatkan sejumlah hakim dalam vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur.
Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mendalami catatan keuangan dan aliran dana ke sejumlah hakim.
Baca Juga: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani
#hakim #ronaldtannur #ma #suap
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV