> >

Serikat Pekerja Gorontalo Desak Pemerintah Provinsi Naikan UMP Hingga 10 Persen

Berita daerah | 30 Oktober 2024, 14:03 WIB

GORONTALO, KOMPAS.TV - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melakukan aksi damai di Depan Kantor Gubernur Gorontalo untuk menyampaikan 2 tuntutan yang menjadi isu Nasional.

Tak lama menyampaikan orasi, massa aksi pun langsung diterima oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, untuk melakukan audiensi bersama.

Massa aksi meminta agar Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat berpihak kepada buruh atau pekerja dengan menaikan upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 8 hingga 10 persen.

Dimana, pada tahun 2024 ini kenaikan Ump tidak mencapai 1 persen dan jauh dari apa yang diharapkan.

Sebelum ditetapkannya UMP untuk 2025 nanti, para buruh mendesak agar pemerintah maupun dewan pengupahan Gorontalo dapat memperjuangkan tuntutan yang disampaikan. 

Baca Juga: Insiden Peserta GoHM Terperosok di Lubang Trotoar, Keluarga Korban Polisikan Panitia dan Kadis PUPR

Selain persoalan UMP, massa aksi juga mendesak agar pemerintah dapat segera mencabut undang undang cipta kerja yang dinilai justru menyengsarakan masyarakat atau pekerja.

Massa aksi pun berharap agar UMP tahun 2025 nanti bisa mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun tahun sebelumnya.

Sementara itu, pemerintah mengaku akan berupaya menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dan harapan para pekerja.

 

#ump

#serikatpekerja

#gorontalo

#fspmi

#pemprovgorontalo

 

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU