> >

Buronan Kasus Bobol 12 Minimarket Ditangkap Polisi!

Berita daerah | 29 Oktober 2024, 13:37 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sempat buron selama 5 bulan, Fery Susanto alias Tomi pelaku spesialis bobol minimarket akhirnya berhasil dibekuk polisi di kediamannya di Jalan Ikan Kakap Pesawahan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.

Baca Juga: Intip Produksi Kopipagar Alam Sumsel, Dikenal Hingga Luar Negeri

Dari hasil pemeriksaan, tak tanggung-tanggung, pelaku yang juga sebagai otak pencurian mengakui sudah beraksi di 12 minimarket.

Dari hasil kejahatanya itu ia gunakan bersama dua rekannya yang sudah diamankan lebih dulu untuk berfoya-foya dan judi online.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU