Buronan Kasus Bobol 12 Minimarket Ditangkap Polisi!
Berita daerah | 29 Oktober 2024, 13:37 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Sempat buron selama 5 bulan, Fery Susanto alias Tomi pelaku spesialis bobol minimarket akhirnya berhasil dibekuk polisi di kediamannya di Jalan Ikan Kakap Pesawahan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.
Baca Juga: Intip Produksi Kopipagar Alam Sumsel, Dikenal Hingga Luar Negeri
Dari hasil pemeriksaan, tak tanggung-tanggung, pelaku yang juga sebagai otak pencurian mengakui sudah beraksi di 12 minimarket.
Dari hasil kejahatanya itu ia gunakan bersama dua rekannya yang sudah diamankan lebih dulu untuk berfoya-foya dan judi online.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV