> >

5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin 28 Oktober 2024, Ada yang Buka sampai Jam 14.00 WIB

Jabodetabek | 28 Oktober 2024, 07:26 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling (Sumber: KOMPAS.com/Serafina Ophelia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda pada Senin (28/10/2024). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. SIM asli yang masih berlaku
  3. Bukti pemeriksaan kesehatan
  4. Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

Baca Juga: [FULL] Kalimat Penutup RK-Suswono, Dharma-Kun, Pram-Rano, Siapa Kuat di Debat ke-2 Pilkada Jakarta?

Mengutip informasi dari media sosial @tmcpoldametro, lima lokasi layanan SIM Keliling tersebar di seluruh wilayah Jakarta:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, meski hanya sehari, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

Terkait biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling. Hal ini untuk memastikan proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan efisien.

Baca Juga: Detik-Detik Kajati Jatim Menangkap Ronald Tannur hingga Ungkap Kronologi Penangkapan di Surabaya

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU