Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Dijebloskan Ke Penjara
Sulawesi | 23 Oktober 2024, 11:46 WIBKENDARI, KOMPAS.TV - Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala akhirnya dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan korupsi. Eksekusi akhirnya bisa dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala akhirnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kendari. Ridwansyah menjalani vonis satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah atas korupsi perizinan gerai Minimarket PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.
Eksekusi akhirnya bisa dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, Sekda Kendari tersebut bersalah atas dakwaan subsider meski bebas dari dakwaan primer.
Kasus dugaan korupsi Sekda Kendari naik penyidikan pada 2023 lalu. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kala itu langsung menahan tersangka. Kasus ini juga menjerat salah satu Tenaga Ahli Pemkot Kendari berinisial SM.
#dugaankorupsi
#mahkamahagung
#kendari
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV