Penanganan Kasus Pidana Desain Industri Diduga Ada Intervensi
Jawa tengah dan diy | 22 Oktober 2024, 14:48 WIBSEMARANG, KOMPAS TV - Perwakilan tim legal, Walden van Houten Sipahuntar menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat aduan ke KPK dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
Walden menambahkan, dugaan intervensi terhadap pihak kepolisian membuat penanganan kasus pidana yang ia laporkan sejak 13 Februari 2024 menjadi terhambat dan terkesan berlarut-larut.
Kasus ini berawal saat Slamet Riyadi, direktur CV Rajawali Diesel, melaporkan direktur PT. PTI berinisial TA atas dugaan penggunaan surat keterangan palsu untuk memperoleh sertifikat desain industri genset.
Walden mengaku kecewa ditengah proses kasus tersebut, pihak terlapor justru menyurati Ditreskrimsus Polda Jateng meminta pemanggilan saksi-saksi ditunda sampai selesainya supervisi dari Mabes Polri. Supervisi dilakukan atas permintaan terlapor usai melakukan pertemuan tertutup dengan pejabat Mabes Polri.
“Kami bersurat ke KPK terkait adanya supervisi yang lahir dari adanya pertemuan terlapor dengan Kabareskrim. Keterangan itu kami peroleh dari surat advokat terlapor yang menyampaikan ke polda (Ditreskrimsus) terkait pertemuan mereka sehingga penyidikan dihentikan sementara selama berlangsungnya supervisi,” jelas Walden.
“Kami di sini berharap supaya pihak KPK dapat mengawasi perkara ini, sehingga tidak ada intervensi kepada penyidik polda krimsus dalam menangani perkara ini secara profesional,” tambahnya.
Walden yang merupakan advokat dari Law Firm Hendra Wijaya khawatir kasus pemalsuan surat ini akan diambil alih Mabes Polri. Walden tidak ingin terjadi intervensi kasus dan berharap agar proses penanganan perkara dugaan pemalsuan surat berjalan semestinya.
#kpk #pemalsuansurat #semarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV