> >

Mengaku Polisi 4 Pria di Surabaya Tertangkap Polisi karena Ketahuan Lakukan Pemerasan

Jawa timur | 21 Oktober 2024, 23:09 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV-Diketahui keempat tersangka kasus pemerasan ini adalah HRP, KA, MAA, dan MRF dua di antaranya berstatus pelajar dan mahasiswa.

Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Minibus yang Bawa 12 Penumpang Tabrak Truk di Tol Pasuruan-Probolinggo, 5 Orang Meninggal

Editor Video: Dawud Majid

#polisigadungan#kasuspemerasan

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU