Mengaku Polisi 4 Pria di Surabaya Tertangkap Polisi karena Ketahuan Lakukan Pemerasan
Jawa timur | 21 Oktober 2024, 23:09 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV-Diketahui keempat tersangka kasus pemerasan ini adalah HRP, KA, MAA, dan MRF dua di antaranya berstatus pelajar dan mahasiswa.
Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Minibus yang Bawa 12 Penumpang Tabrak Truk di Tol Pasuruan-Probolinggo, 5 Orang Meninggal
Editor Video: Dawud Majid
#polisigadungan#kasuspemerasan
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV