> >

Cek Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Senin 21 Oktober, Buka sampai 14.00 WIB

Jabodetabek | 21 Oktober 2024, 08:05 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka melalui layanan SIM Keliling.

Pada hari Senin (21/10/2024) ini, layanan tersebut tersedia di lima lokasi strategis di ibu kota, dengan waktu operasional mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.

Melalui media sosial @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling sebagai berikut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang dokumen penting mereka.

Dengan adanya lima lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, diharapkan warga dapat memilih lokasi terdekat dan paling nyaman untuk mengakses layanan ini.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama yang asli dan masih berlaku
  • Bukti pemeriksaan kesehatan
  • Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

Baca Juga: Unik, Operasi Zebra di Pemalang Dilakukan Sambil Bagi-bagi Jersey Timnas Indonesia

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, bahkan jika hanya sehari, diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Mengenai biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Selain biaya dasar tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yang meliputi:

  • Tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol: Rp65.000
  • Biaya asuransi: Rp50.000

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU