> >

Detik-Detik Penyelundupan Burung Dilindungi Digagalkan Petugas

Berita daerah | 16 Oktober 2024, 13:03 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Inilah detik-detik Badan Karantina, Badan Intelijen Strategis TNI, Direktorat Polairud Lampung dan Flight Protection Indonesia's Birds menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi asal Kayu Agung, Sumatera Selatan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bakauheni.

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal

Tampak 2 tersangka tak berkutik saat dibekuk dan periksa petugas. Dari dalam kendaraan, petugas berhasil menemukan 6.514 burung, 257 diantaranya merupakan satwa dilindungi.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku telah melakukan pengiriman puluhan kali. Saat ini petugas masih memburu pelaku utama bernama Usman.

Dikabarkan bahwa kasus ini merupakan penyelundupan burung terbesar di Indonesia.

Atas perbuatannya kedua orang tersangka  kini dijerat dengan undang-undang karantina dan undang-undang BKSDA dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU