> >

Polisi Tangkap Pencuri Mobil Mewah di Parkiran Hotel

Jawa tengah dan diy | 16 Oktober 2024, 12:29 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Budi Liem, warga Sukmajaya, Depok, ditangkap oleh petugas Unit Jatanras Polrestabes Semarang usai terbukti melakukan pencurian mobil mewah jenis BMW di tempat parkir Hotel Tentrem, Jalan Gajahmada, Kota Semarang, pada Jumat (4/10/2024) pekan lalu. Pelaku yang memiliki kunci cadangan mobil mewah milik warga Salatiga tersebut, berhasil membawa kabur mobil saat pemilik menginap di Hotel Tentrem, Kota Semarang.

Aksi pencurian yang terekam kamera pengawas ini, kemudian ditindaklanjuti Unit Jatanras Polrestabes Semarang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah melakukan upaya penyelidikan selama empat hari, Unit Jatanras berhasil mendeteksi keberadaan mobil BMW yang dikendarai oleh pelaku di tol Semarang-Batang menuju ke arah Jakarta.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengaku, dalam melakukan pencurian mobil mewah, pelaku sudah melakukan pengintaian melalui GPS yang terpasang di mobil selama empat bulan. Pasalnya, mobil jenis BMW yang dicuri, sebelumnya pernah dibeli pelaku pada tahun 2021 sebelum ditarik oleh bank dan dibeli oleh korban melalui proses lelang.

“Pelaku ternyata menyimpan kunci serep dan memasang GPS pada mobil tersebut sehingga bersangkutan mampu melacak keberadaan mobil ini. Mobil ini sempat dilacak di beberapa tempat dan melihat di Hotel Tentrem berhenti. Yang bersangkutan berpikir bahwa korban menginap di hotel tersebut dan Pelaku mencoba menyusuri parkiran dengan menggunakan kontak serepnya yang kemudian mobil terbuka, dan langsung dibawa,” tutur Andika.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku melakukan penelusuran keberadaan mobil yang hendak dicuri selama empat bulan. Setelah memastikan kondisi aman di tempat parkir hotel, pelaku kemudian melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci cadangan yang dimilikinya. Setelah melakukan pencurian, mobil rencana akan dijual tanpa surat-surat dengan harga Rp 200 juta kepada temannya.

“Dari 2021 saya punya mobil ini dan merencakan untuk ambil pada saat saya ditahan di Polsek Gambir karena saya lihat yang pakai adalah anggota,” kata Budi Liem..

Atas aksi pencurian yang dilakukan, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

#pencurian #bmw #semarang

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU