> >

Seorang Residivis Curi Motor Milik Ojol Demi Bisa Pesta Narkoba

Berita daerah | 14 Oktober 2024, 14:12 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Avan Alfian, pemuda residivis ini harus berurusan lagi dengan polisi lantaran aksinya mencuri sepeda motor milik seorang pengemudi ojek daring di Bandar Lampung.

Baca Juga: Anggunnya Wastra Daerah Pada Lampung Fashion Tendance 2024

Pelaku melakukan aksinya dengan cara menyatroni rumah korban dan membawa lari sepeda motor yang biasa digunakan korban untuk mengais rezeki.

Polisi menyebut saat diamankan tersangka sedang asik mengonsumsi narkoba dari hasil penjualan sepeda motor milik seorang ojol yang dicurinya.

Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU