> >

Terbukti Langgar Kode Etik Polri, Ipda Rudy Soik Dipecat Tidak Dengan Hormat

Bali nusa tenggara | 13 Oktober 2024, 12:58 WIB

NTT, KOMPAS.TV - Polda Nusa Tenggara Timur memecat mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan setelah melalui sidang komisi kode etik profesi Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy menyatakan bahwa pemecatan tersebut didasari oleh pertimbangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada.

Dalam sidang, terdapat beberapa hal yang memberatkan, di antaranya adalah Rudy memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak kooperatif, dan menolak menandatangani berita acara.

Menanggapi sanksi itu, Rudy Soik mengaku bahwa proses penyelidikan dugaan pengungkapan BBM subsidi sudah sesuai dengan surat perintah, termasuk tindakan memasang garis polisi di lokasi penimbunan.

Rudy juga menyebutkan bahwa ia bertugas secara resmi karena adanya surat perintah tersebut.

Baca Juga: Cagub Maluku Utara Meninggal, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Kapal

#polri #polisi #kompastv

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU