> >

Bawaslu Sulsel Tetapkan 3 Oknum ASN Langgar Netralitas

Sulawesi | 11 Oktober 2024, 14:25 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Bawaslu Sulawesi Selatan, menetapkan tiga oknum ASN Pemprov Sulsel melanggar netralitas. Ketiganya diketahui memperlihatkan dukungan ke salah satu paslon gubernur Sulsel dengan simbol jari, di gedung pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan viral di media sosial.

Tim Sentra Gakkumdu menyepakati untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara. Bawaslu menyatakan, keputusan untuk menaikkan status ke penyidikan atas dasar temuan pelanggaran pidana pemilihan yang telah memenuhi dua bukti. Pelanggaran yang diduga terjadi berhubungan dengan pelanggaran tentang pemilu yang menyangkut perbuatan yang dapat merusak proses pemilihan umum yang jujur dan adil.

#pelanggaran

#pelanggarannetralitas

#bawasluselsel

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU