> >

Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah yang Disita Jaksa Adalah Barang 'Endorse'

Jabodetabek | 10 Oktober 2024, 20:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Sandra Dewi membantah bahwa 88 tas mewah yang disita jaksa dalam kasus korupsi suaminya adalah bagian dari tindak pidana pencucian uang.

Saat bersaksi dalam sidang korupsi senilai Rp 300 triliun PT Timah, Sandra menyebut bahwa barang-barang yang disita adalah barang yang dititipkan oleh berbagai toko untuk tujuan promosi.

Sandra mengaku bahwa tas mewah tersebut merupakan hasil promosi dari lebih 23 toko tas bermerek yang dipromosikan melalui akun media sosialnya.

Ia juga mengklaim telah menjalani usaha promosi tas selama lebih dari 10 tahun di media sosial dan menegaskan bahwa tas-tas tersebut bukan dibelikan oleh suaminya.

Baca Juga: Tangis Sandra Dewi Cerita Anaknya Cari Harvey Moeis saat Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Timah

#sandradewi #korupsi #tas #artis

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU