Bawaslu Parimo Tolak Gugatan Pasangan Amrullah-Ibrahim
Berita daerah | 5 Oktober 2024, 15:26 WIBPARIGI MOUTONG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menolak gugatan sengketa pemilihan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amrullah Almahdaly-Ibrahim Hafid. Putusan ini disampaikan dalam sidang terbuka musyawarah penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu Parimo.
Ketua Majelis Musyawarah, Muhammad Rizal, membacakan amar putusan. Dalam putusan tersebut, Majelis Musyawarah menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan aspek hukum dan pendapat yang disampaikan, gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang cukup untuk diterima.
Rizal menjelaskan beberapa poin penting dalam putusan tersebut diantaranya, Tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya Berita acara yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Parimo adalah objek sengketa dalam pemilihan ini, kemudian Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan sengketa.
Poin selanjutnya dari pertimbangan keputusan Bawaslu Parimo yakni, Majelis Musyawarah memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan tersebut. Namun, permohonan yang diajukan pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk dikabulkan.
Ia juga menambahkan bahwa pihak pemohon masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara Amrullah Ahmadali yang didampingi kuasa hukumnya, berencana menempuh jalur hukum lain untuk bisa mengikuti pilkada Parimo 2024.
Pemilihan bupati dan wakil bupati parigi Moutong sendiri di ikuti oleh empat pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPUD Parimo, sementara satu pasangan lainnya yang juga mendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni pasangan Amrullah Ahmadali dan Ibrahim Hafid.
#PilkadaSerentak2024 #BawasluParimo #AmrullahIbrahim
Penulis : KompasTV-Palu
Sumber : Kompas TV