> >

Bawaslu Jateng Rekrut 50 Mahasiswa Relawan Patroli Siber

Jawa tengah dan diy | 3 Oktober 2024, 13:12 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Jawa Tengah membentuk relawan untuk mengawasi jalannya kampanye di dunia maya, utamanya di media sosial. Relawan tersebut adalah relawan patroli siber yang melakukan pengawasan secara partisipatif.

Ada sebanyak 50 mahasiswa yang direkrut dari 22 perguruan tinggi yang ada di Jawa Tengah. Mereka mendapat pendidikan seputar penegakan hukum di dunia siber, selama tiga hari sejak tanggal 30 September hingga 2 Oktober di Kota Semarang.

“Pada tahapan ini, pada fase ini, kita dorong agar bagaimana fokusnya adalah pengawasan konten di internet. Karena kita paham, konten di internet butuh kerelawanan dari berbagai pihak untuk ikut melakukan pengawasan,” ujar Nur Kholiq, anggota Bawaslu Jawa Tengah.

Dalam memberikan pembekalan dan pendidikan ini, Bawaslu Jawa Tengah juga bekerja sama dengan berbagai stakeholder seperti Kominfo, Drone Emprit, dan Polda Jawa Tengah, utamanya Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Jawa Tengah yang memberikan pembekalan materi.

Adapun salah satu materi yang diberikan adalah, seputar penanganan konten ilegal yang dinilai berpotensi dapat menganggu kesuksesan jalannya Pilkada serentak 2024. Seperti, pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong, sebagaimana yang diatur dalam UU ITE 2024.

“Kami di Polda Jawa Tengah ini menjadi satu, berkolaborasi, bersinergi dengan tim pokja (kelompok kerja) yang dibentuk oleh Bawaslu dalam penanganan konten ilegal,” ucap AKP Endro Prabowo, Kanit Subdit Tindak Pidana Siber Polda Jawa Tengah.

“Konten ilegal ini menjadi atensi kami di dalam tim pokja, karena hal tesebut bisa berpotensi dapat mengganggu,” lanjutnya.

Para relawan patroli siber ini tidak hanya mengawasi satu atau dua platform media sosial saja, namun seluruh platform media sosial yang ada. Salah satu tugas pengawasan mereka seperti, jika menemukan akun atau konten yang mengandung unsur yang membuat kegaduhan di media sosial, akan dilaporkan sesuai prosedur kepada pihak yang berwenang, kemudian konten tersebut mendapat tindakan tegas, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar platform media sosial tetap kondusif.

 

#pilkada #bawaslu #patrolisiber

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU